Sabtu, 20 Mei 2017

PERPUSTAKAAN DESA PODOROTO

PERPUSTAKAAN DESA

Program      perpustakaan desa  merupakan program yang  dilaksanakan oleh pemerintah yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014. Pembentukan perpustakaan desa di seluruh wilayah Indonesia dimaksudkan untuk mendukung upaya pemerintah mengembangkan kehidupan masyarakat. Perpustakaan Desa diperuntukkan bagi masyarakat dan dikelola oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi.
Apabila kita analisis secara sederhana, ada 3 (tiga) unsur pokok dalam Perpustakaan Desa, yaitu:  
a) Perpustakaan sebagai sebuah sarana,  
b) Perpustakaan sebagai pendukung pendidikan,  
c) Perpustakaan  Desa bersifat terintegrasi dengan pembangunan   Desa.
Perpustakaan Desa/Kelurahan sebagai lembaga pendidikan non formal dan lembaga penyedia informasi di masyarakat Desa/Kelurahan harus memiliki kinerja yang baik dan didukung dengan manajemen yang memadai, sehingga seluruh aktivitasnya mengarah para upaya pencapaian tujuan yang telah dicanangkan.
Perpustakaan desa didirikan untuk tujuan tertentu. Secara detail, pembangunan perpustakaan desa bertujuan untuk : a. Menunjang kegiatan wajib belajar. b. Menunjang program kegiatan pendidikan seumur hidup dan literasi informasi bagi masyarakat. c. Menyediakan buku-buku pengetahuan maupun keterampilan untuk mendukung keberhasilan kegiatan masyarakat desa diberbagai bidang kerja. d. Menggalakkan minat dan budaya baca masyarakat dengan memanfaatkan waktu luang untuk membaca agar tercipta masyarakat kreatif, dinamis, produktif dan mandiri. e. Menyimpan dan mendayagunakan berbagai dokumen kebudavaan sebagai sumber informasi, dan menambah wawasan pengetahuan masyarakat pedesaan. f. Memberikan semangat dan hiburan yang sehat dalam pemanfaatan waktu senggang. g. Mendidik masyarakat untuk memelihara dan memanfaatkan bahan pustaka secara tepat guna dan berhasil guna. Adapun fungsi Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut : a. Mengumpulkan, mengorganisasikan dan mendayagunakan bahan pustaka tercetak maupm terekam. b. Mensosialisasikan manfaat jasa perpustakaan. c. Mendekatkan buku dan bahan pustaka lainnya kepada masyarakat. d. Menyediakan Perpustakaan Desa/Kelurahan sebagai pusat komunikasi dan informasi. e. Menyediakan Perpustakaan Desa/Kelurahan sebagai tempat rekreasi dengan menyediakan bacaan hiburan sehat.

KUNJUNGAN IBU BUPATI JOMBANG (BUNDA BACA)



ADVOKASI PERPUSDES DENGAN LEMBAGA DESA