P E N G U M U M A N
SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT
DESA, MAKA DENGAN INI DIBERITAHUKAN KEPADA WARGA DESA PODOROTO
BAHWA
PEMERINTAH DESA PODOROTO AKAN MENGADAKAN SELEKSI PERANGKAT DESA UNTUK JABATAN:
- STAF KEUANGAN
- KEPALA DUSUN KEDUNGBOTO
- KEPALA DUSUN NGEMPLAK
PENDAFTARAN DIBUKA MULAI:
HARI, TANGGAL : SELASA, 2 DESEMBER 2014 s/d SELASA, 16 DESEMBER 2014
PUKUL : 0.8.00
WIB s/d 15.00 WIB
TEMPAT : KANTOR
DESA PODOROTO
1.
Membuat Surat Lamaran ditujukan
kepada Kepala Desa Podoroto ;
2.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa ;
3.
Setia dan
taat kepada Pancasila,
Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dibuktikan dengan Surat
Pernyataan bermaterai 6000 ;
4.
Berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang (Lembaga Pendidikan yang mengeluarkan dan
Diknas Setempat) ;
5.
Berusia 20 (
dua puluh ) tahun sampai dengan
42 ( empat puluh dua ) tahun, dibuktikan akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang
berwenang (Dispenduk Capil) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (untuk Akta
kelahiran yang masih dalam proses) ;
6.
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan
Sehat dari Dokter Pemerintah (PUSKESMAS setempat);
7.
Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
8.
Tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak
pidana kejahatan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai
6000 ;
9.
Tidak sedang dalam
proses pemeriksaan yang berwajib
atau tidak sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak pidana, dibuktikan
dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan
oleh POLRES;
10.
Terdaftar sebagai penduduk
desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 ( satu ) tahun
sebelum pendaftaran dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
dilegalisir oleh Dispenduk Capil Jombang.
11.
Khusus untuk pengisian perangkat desa jabatan kepala dusun,
harus bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan , dibuktikan dengan surat pernyataan dan
salinan kartu tanda penduduk yang dilegalisir oleh Dispenduk Capil
Jombang;
12.
Tidak mempunyai hubungan keluarga ( istri/suami, anak, menantu, orang
tua, saudara kandung ) dengan Kepala
Desa dan / atau Panitia Seleksi ;
13.
Tidak mempunyai hubungan keluarga ( istri/suami, anak menantu, orang
tua, saudara kandung ) antar pendaftar
pada jabatan yang sama;
14.
Tidak
menjadi panitia seleksi ;
15.
Tidak sedang
menjabat sebagai Perangkat Desa ;
16.
Tidak sedang
menjadi anggota BPD ;
17.
Mengisi
formulir pendaftaran ;
18.
Melampirkan salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan Pemerintahan
Desa (SK Perangkat Desa) yang telah dilegalisir atau surat keterangan
pengalaman kerja di bidang Pemerintahan Desa dari Pejabat yang berwenang;
19.
Menyerahkan
foto cetak berwarna ukuran 4 X 6 (6 lembar).
20.
Pegawai
Negeri Sipil/TNI-POLRI selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, yang
bersangkutan harus terlebih dahulu
mendapatkan izin tertulis dari
pimpinan instansi induknya, dan
apabila terpilih sebagai Perangkat Desa
dibebas tugaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI-POLRI.
|
Podoroto, 1 Desember 2014
|
MENGETAHUI,
KEPALA DESA PODOROTO
Drs.
ANSHORUL HAKIM
|
KETUA PANITIA,
H.
CHOLIDI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar