Jumat, 02 Januari 2015

PENGISIAN PERANGKAT DESA PODOROTO


P E N G U M U M A N

SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA, MAKA DENGAN INI DIBERITAHUKAN KEPADA WARGA DESA PODOROTO

BAHWA PEMERINTAH DESA PODOROTO AKAN MENGADAKAN SELEKSI PERANGKAT DESA UNTUK JABATAN:
  1. STAF KEUANGAN
  2. KEPALA DUSUN KEDUNGBOTO
  3. KEPALA DUSUN NGEMPLAK
PENDAFTARAN DIBUKA MULAI:
HARI, TANGGAL                      :   SELASA, 2 DESEMBER 2014 s/d                           SELASA, 16 DESEMBER 2014
PUKUL                                   :   0.8.00 WIB s/d 15.00 WIB
TEMPAT                                  :   KANTOR DESA PODOROTO

1.        Membuat Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Desa Podoroto ;
2.        Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
3.        Setia  dan   taat  kepada  Pancasila,  Undang – Undang  Dasar Negara Republik         Indonesia Tahun  1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai 6000 ;
4.        Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat,  dibuktikan dengan  ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Lembaga Pendidikan yang mengeluarkan dan Diknas Setempat) ;
5.       Berusia  20  ( dua puluh )  tahun  sampai  dengan 42 ( empat puluh dua ) tahun, dibuktikan akta  kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang (Dispenduk Capil) atau surat keterangan dari Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (untuk Akta kelahiran yang masih dalam proses) ;
6.       Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (PUSKESMAS setempat);
7.       Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
8.       Tidak  pernah  dihukum  karena  melakukan  tindak   pidana kejahatan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai 6000 ;
9.       Tidak   sedang  dalam  proses  pemeriksaan yang berwajib atau tidak sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh POLRES;
10.     Terdaftar    sebagai   penduduk   desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 ( satu ) tahun sebelum pendaftaran dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Dispenduk Capil Jombang.
11.     Khusus untuk pengisian perangkat desa jabatan kepala dusun, harus bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan , dibuktikan  dengan surat pernyataan dan salinan kartu tanda penduduk yang dilegalisir oleh Dispenduk Capil Jombang;
12.     Tidak mempunyai hubungan keluarga ( istri/suami, anak, menantu, orang tua,  saudara kandung ) dengan Kepala Desa dan / atau Panitia Seleksi ;
13.     Tidak mempunyai hubungan keluarga ( istri/suami, anak menantu, orang tua,  saudara kandung ) antar pendaftar pada jabatan yang sama;
14.     Tidak menjadi panitia seleksi ;
15.     Tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa ;
16.     Tidak sedang menjadi anggota BPD ;
17.     Mengisi formulir pendaftaran ;
18.     Melampirkan salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan Pemerintahan Desa (SK Perangkat Desa) yang telah dilegalisir atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang Pemerintahan Desa dari Pejabat yang berwenang;
19.     Menyerahkan foto cetak berwarna ukuran 4 X 6 (6 lembar).
20.     Pegawai Negeri Sipil/TNI-POLRI selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, yang bersangkutan harus  terlebih dahulu mendapatkan izin  tertulis dari pimpinan instansi induknya, dan   apabila terpilih sebagai Perangkat Desa  dibebas tugaskan untuk sementara waktu dari  jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI-POLRI.



Podoroto, 1 Desember 2014
MENGETAHUI,
KEPALA DESA PODOROTO


Drs. ANSHORUL HAKIM

KETUA PANITIA,


H. CHOLIDI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar